Pengertian e-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik yaitu kartu tanda penduduk dibuat melalui elektronik, berdasarkan segi fisik ataupun penggunaannya yang berfungsi berdasarkan komputerisasi. Adapun program dari e-KTP sendiri diluncurkan Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia sejak bulan Februari tahun 2011. Pelaksanaannya sendiri dibagi menjadi 2 tahap, diantaranya tahap pertama sejak tahun 2011 berakhir di tanggal 30 April 2012 mencakup sebanyak 67 juta penduduk. Sementara tahap kedua sendiri mencakup sebanyak 105 juta dari penduduk.
Pengertian e-KTP sendiri berasal dari electronic-KTP, yakni Kartu Tanda Penduduk Elektronik. Berdasarkan situs resmi dari e-KTP sendiri dimana KTP elektronik sendiri merupakan dokumen kependudukan di dalamnya memuat sistem pengendalian atau keamanan baik melalui sisi teknologi informasi ataupun administrasi yang berbasis berdasarkan basis data dari kependudukan nasional. e-KTP sendiri dilatarbelakangi berdasarkan sistem pembuatan dari KTP nasional atau konvensional di Indonesia dimana memungkinkan seseorang yang bisa mempunyai lebih dari 1 KTP.
Adapun hal tersebut dikarenakan belum terdapatnya basis data secara terpadu yang berfungsi menghimpun data dari penduduk yang ada di seluruh Indonesia. Adapun fakta tersebut tentunya memberikan peluang bagi penduduk yang hendak berbuat curang seperti hal-hal menggandakan KTP-nya. Contohnya bisa dipakai untuk memalsukan maupun menggandakan KTP, menghindari pajak, mempermudah proses pembuatan paspor yang tak bisa dibuat di semua kota, menyembunyikan identitas serta mengamankan korupsi maupun tindak kejahatan.
Maka dari itu, didorong dengan pelaksanaan pemerintah secara elektronik atau disebut dengan e-Government dan untuk bisa meningkatkan kualitas dari pelayanan terhadap masyarakat. Maka dari itu, Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia pun menerapkan sebuah sistem informasi mengenai kependudukan berbasis teknologi, yakni e-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik.
Dasar Hukum e-KTP
Dasar hukum dari e-KTP itu sendiri mencakup:
- Peraturan Presiden berdasarkan nomor 26 pada tahun 2009 mengenai penerapan KTP yang berbasis dari Nomor Induk Kependudukan
- Berdasarkan Undang-Undang RI Nomo 23 pada tahun 2006 mengenai Administrasi Kependudukan, yang menjelaskan bahwa “Setiap penduduk hanya diperkenankan mempunyai 1 KTP sesuai yang tercantum pada Nomor Induk Kependudukan atau NIK. NIK sendiri adalah identitas tunggal para penduduk yang berlaku selama seumur hidup. Adapun nomor NIK di e-KTP sendiri nantinya dijadikan sebagai dasar pada penerbitan SIM Paspor, NPWP, Sertifikat Atas Hak Tanah, Polis Asuransi serta penerbitan dokumen yang menawarkan identitas lainnya.
Apa Saja Fungsi e-KTP?
Adapun fungsi-fungsi dari pembuatan e-KTP sendiri, diantaranya mencegah terjadinya pemalsuan KTP atau KTP ganda, berlaku sebagai identitas diri, berlaku secara nasional dengan begitu tak perlu khawatir membuat KTP secara lokal untuk pembukaan rekening bank, pengurusan izin dan sebagainya, serta terciptanya sebuah keakuratan dari data penduduk mendukung suatu program pembangunan. Fungsi e-KTP tersebut tentunya sesuai dengan pengertian e-KTP diatas!